- Senin, 9 September 2013 | 08:16 WIB
Mobil Lancer B 80 SAL (kanan) yang
dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, AGJ (13) dan
Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dalam kondisi ringsek akibat kecelakaan di
Tol Jakarta-Bogor, Minggu (8/9/2013). Kedua bangkai kendaraan berada di
Satlantas Wilayah Jakarta Timur. | KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO
JAKARTA, KOMPAS.com— Kecelakaan maut di Tol Jagorawi
arah Jakarta-Bogor Kilometer 8,2, Minggu (8/9) pukul 01.45, menewaskan
enam orang. Peristiwa itu terjadi karena sedan Mitsubishi Lancer B 80
SAL yang dikemudikan AQJ (13) atau Dul, anak ketiga musisi Ahmad Dhani
dan Maia Estianty, kehilangan kendali. Sedan itu menerjang pembatas tol
hingga menabrak dua mobil yang melintas di jalur yang berlawanan.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Ihsan
menilai kasus kecelakaan AQJ merupakan dampak pengasuhan orangtua.
”Hadiah mobil kepada anak yang belum cukup umur mungkin tidak masalah
jika ada sopir, tapi bagaimana cara orangtuanya memastikan, si anak
tidak akan menyetir sendiri?” kata Ihsan. Untuk itu, Ihsan berpendapat
bahwa AQJ merupakan korban salah asuh dari orangtua.
Senada Ihsan, psikolog anak pada Lembaga Psikologi Terapan UI,
Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai orang yang memberikan izin kepada
AQJ yang masih anak-anak untuk mengemudi harus ikut bertanggung jawab.
”Dialah yang paling tanggung jawab dan seharusnya turut menanggung
proses hukum,” katanya.
Namun, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan cukup
sulit menjerat orangtua AQJ dan membuatnya turut menanggung proses
hukum. ”Bagaimana dengan tanggung jawab anaknya? Tidak ada ketentuan
pidana bagi orang dewasa yang mendorong anak melakukan pelanggaran
hukum,” katanya.
Jika ada, kata Reza, Dhani memang bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diungkapkan Ihsan.
Di sisi lain, sebagai konsekuensi perbuatannya, AQJ akan
berhadapan dengan hukum. Namun, Ihsan mengatakan, AQJ berhak dilindungi
dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi, yaitu mengalihkan
keluar proses hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.
AQJ, yang merupakan putra ketiga musisi Ahmad Dhani dan Maia
Estianty, menderita patah tulang akibat kecelakaan itu. Bersama NS (14),
teman semobilnya, AQJ dirawat di RS Pondok Indah karena menderita patah
tulang pada kakinya.
Maia, yang dihubungi Minggu pukul 16.00, mengatakan, AQJ masih di meja operasi dan menderita pendarahan di otak.
Maia berharap, nanti jika semuanya sudah tenang, biarlah
masing-masing yang bertanggung jawab dan terkait peristiwa ini
menjelaskan dengan jujur tentang yang sebenarnya terjadi.
Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan AQJ melaju dengan
kecepatan tinggi di lajur dua arah Bogor-Jakarta. Setelah menerjang
pembatas tol, sedan menabrak sisi kanan belakang Toyota Avanza B 1882
UZJ dan kemudian menabrak Gran Max B 1349 TFN hingga berakibat fatal.
Enam dari 13 penumpang di Gran Max tewas dalam kecelakaan itu,
yaitu Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus
Surahman (31), Agus Komara (40), Nurmansyah (31), dan Komarudin (42).
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Wilayah
Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan, akibat
kecelakaan itu, mobil sedan yang dikemudikan AQJ hancur. Namun, AQJ dan
kawannya NS, meski terluka berat, masih terselamatkan nyawanya.