KPAI: Dul Korban Salah Asuh | FerryAnas Blog KPAI: Dul Korban Salah Asuh - FerryAnas Blog

KPAI: Dul Korban Salah Asuh

Jumat, 13 September 2013


  • Senin, 9 September 2013 | 08:16 WIB

Mobil Lancer B 80 SAL (kanan) yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, AGJ (13) dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dalam kondisi ringsek akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Bogor, Minggu (8/9/2013). Kedua bangkai kendaraan berada di Satlantas Wilayah Jakarta Timur. | KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, KOMPAS.com— Kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Jakarta-Bogor Kilometer 8,2, Minggu (8/9) pukul 01.45, menewaskan enam orang. Peristiwa itu terjadi karena sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ (13) atau Dul, anak ketiga musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, kehilangan kendali. Sedan itu menerjang pembatas tol hingga menabrak dua mobil yang melintas di jalur yang berlawanan.

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Ihsan menilai kasus kecelakaan AQJ merupakan dampak pengasuhan orangtua. ”Hadiah mobil kepada anak yang belum cukup umur mungkin tidak masalah jika ada sopir, tapi bagaimana cara orangtuanya memastikan, si anak tidak akan menyetir sendiri?” kata Ihsan. Untuk itu, Ihsan berpendapat bahwa AQJ merupakan korban salah asuh dari orangtua.

Senada Ihsan, psikolog anak pada Lembaga Psikologi Terapan UI, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai orang yang memberikan izin kepada AQJ yang masih anak-anak untuk mengemudi harus ikut bertanggung jawab. ”Dialah yang paling tanggung jawab dan seharusnya turut menanggung proses hukum,” katanya.

Namun, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan cukup sulit menjerat orangtua AQJ dan membuatnya turut menanggung proses hukum. ”Bagaimana dengan tanggung jawab anaknya? Tidak ada ketentuan pidana bagi orang dewasa yang mendorong anak melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Jika ada, kata Reza, Dhani memang bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diungkapkan Ihsan.
Di sisi lain, sebagai konsekuensi perbuatannya, AQJ akan berhadapan dengan hukum. Namun, Ihsan mengatakan, AQJ berhak dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi, yaitu mengalihkan keluar proses hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.

AQJ, yang merupakan putra ketiga musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, menderita patah tulang akibat kecelakaan itu. Bersama NS (14), teman semobilnya, AQJ dirawat di RS Pondok Indah karena menderita patah tulang pada kakinya.
Maia, yang dihubungi Minggu pukul 16.00, mengatakan, AQJ masih di meja operasi dan menderita pendarahan di otak.

Maia berharap, nanti jika semuanya sudah tenang, biarlah masing-masing yang bertanggung jawab dan terkait peristiwa ini menjelaskan dengan jujur tentang yang sebenarnya terjadi.
Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan AQJ melaju dengan kecepatan tinggi di lajur dua arah Bogor-Jakarta. Setelah menerjang pembatas tol, sedan menabrak sisi kanan belakang Toyota Avanza B 1882 UZJ dan kemudian menabrak Gran Max B 1349 TFN hingga berakibat fatal.

Enam dari 13 penumpang di Gran Max tewas dalam kecelakaan itu, yaitu Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (40), Nurmansyah (31), dan Komarudin (42).
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan, akibat kecelakaan itu, mobil sedan yang dikemudikan AQJ hancur. Namun, AQJ dan kawannya NS, meski terluka berat, masih terselamatkan nyawanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kami akan menjawab komen anda

 

#Blog

Stats