Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia | FerryAnas Blog Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia - FerryAnas Blog

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sabtu, 08 November 2014

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia





Saat kita masih duduk di bangku Sekolah Dasar, kita sudah mengenal
pelajaran tentang hak dan kewajiban sebagai umat manusia ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa. Pengenalan hak dan kewajiban bertujuan agar kita dalam
menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik. Sebagaimana dalam kegiatan
sekolah kita berhak mendapatkan ilmu dari guru yang memberi pelajaran
dan kita sendiri memiliki kewajiban untuk belajar.







Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat
dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada
kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak
dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak
dilakukan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Tiap manusia memiliki Hak  dan Kewajiban yang berbeda-beda
sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban
tentunya kita harus mengetahui posisi  sebagai warga negara Indonesia.

Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang
sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga
(TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia
sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari
pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :

Hak warga negara Indonesia;

  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
    serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal
    28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
    dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
    pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
    hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan
    haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
    (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
    kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
    (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
    perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
    pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (Pasal 28E ayat 2).
  12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
    untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
    mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
    informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal
    28F)
  14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
    kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
    berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
    berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G
    ayat 1).
  15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
    merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
    dari negara lain (Pasal 28g ayat 2).
  16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
    tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
    berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  17. Setiap orang berhak memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus untuk
    memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
    keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
    pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal
    28H ayat 3).
  19. Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik
    tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
    (Pasal 28H ayat 4).
  20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
    atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
    perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
  21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
    tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat
    1).
  22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia;

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
    tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat
    1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
    kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
    semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
    kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
    pertimbangan moral, nilai-nilai agama , keamanan, dan ketertiban umum
    dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Dengan adanya pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini, diharapkan
warga negara Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap
sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya menuntut haknya saja
melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara
yang baik. Sebagaimana pernyataan John F Kennedy bahwa “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu’’. (WK/Cend). Sumber : http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/






1 komentar

  1. How To Play baccarat - EvGoreVedakliyat
    If you are playing baccarat on the 더킹 카지노 사이트 internet, or on any of our web pages, you have been warned about a 더킹 카지노 조작 scam. 샌즈 카지노 If you want 우리 카지노 본사 to play on 한게임 바카라

    BalasHapus

kami akan menjawab komen anda

 

#Blog

Stats