Pemerintah RI Klaim Bebaskan 133 WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri | FerryAnas Blog Pemerintah RI Klaim Bebaskan 133 WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri - FerryAnas Blog

Pemerintah RI Klaim Bebaskan 133 WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Kamis, 31 Oktober 2013




Jakarta - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pembelaan terhadap warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati dalam berbagai kasus di luar negeri. Pemerintah mengklaim telah berhasil membebaskan sekitar 133 WNI dari ancaman hukuman mati.

"Berbagai upaya pencegahan, deteksi dini dan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah baik di pusat maupun seluruh perwakilan RI di luar negeri, maka sejak Juli 2011-September 2013, terdapat 133 WNI yang telah terbebas dari ancaman hukuman mati," demikian rilis yang diterima dari Kementerian Luar Negeri, Selasa (14/10/2013).


Dari 133 WNI yang terbebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut, 55 orang atau 40% dinyatakan bebas murni dari hukuman apapun. Mereka telah kembali ke tanah air dan telah berkumpul bersama dengan keluarga.


Peringanan hukuman mati termaksud merupakan hasil nyata dari upaya yg dilakukan selama ini oleh pemerintah secara terukur dan dikelola dengan baik sehingga tidak membawa dampak terhadap upaya peringanan hukuman mati serupa atas WNI lainnya yang juga masih menghadapi ancaman hukuman mati.


WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri menghadapi tuntutan jenis tindak pidana yang tidak ringan. Kemlu mencatat 64,08% terkait kasus narkoba dan 29,39 % terkait kasus pembunuhan. Siapapun yang melakukan tindakan pidana narkoba dan pembunuhan termasuk di Indonesia, menghadapi tuntutan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Upaya terus dilakukan Pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan seluruh WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan seluruh hak-haknya sejak awal kasusnya mencuat. Saat ini WNI yang terancam hukuman mati sedang menjalani proses hukum dalam berbagai tingkatan. Di Malaysia misalnya, lebih dari 42,86% WNI masih dalam proses pengadilan tahap pertama dan belum diputus sama sekali oleh pengadilan. Di Arab Saudi terdapat lebih dari 54% WNI yang terancam hukuman mati saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengadilan tahap pertama.

Pemerintah memfokuskan pada 3 hal terkait perlindungan WNI di luar negeri yaitu upaya pencegahan, deteksi dini dan perlindungan WNI. Berkat berbagai upaya dimaksud, sesuai dengan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh perwakilan RI di luar negeri terdapat penurunan kasus yang dihadapi WNI di luar negeri. Pada tahun 2011 misalnya tercatat kasus yang ditangani Perwakilan RI di luar negeri berjumlah 38.880 dan pada tahun 2012 tercatat sebanyak 19.218 kasus (menurun lebih dari 51%). Hingga bulan September 2013, kasus WNI yang tercatat ditangani oleh Perwakilan RI di luar negeri yaitu 12.600 kasus.                                                                                                                     Sumber : detik News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kami akan menjawab komen anda

 

#Blog

Stats